Tanah bumbu,sorotkalimantan.com l
– Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 pukul 18.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu,AKBP Tri Hambodo SIK.Melalui Kasi Humasnya menerangkan kepada awak media
Kejadian ini terjadi di warung yang berada di Jl. Raya Kodeco Km. 009 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Korban, Muhammad Hendriansyah, sedang mencuci piring di sebuah tempat karaoke ketika pelaku, yang saat ini dalam proses penyelidikan, mendatangi dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat serangan tersebut, jari kelingking tangan kiri korban terputus dan lutut sebelah kiri korban mengalami luka lebar. Disebutkan bahwa motif dari serangan tersebut berasal dari permasalahan pribadi antara korban dan pelaku.
Dengan cepat, pada hari Jum’at, 27 Oktober 2023 pukul 05.30 Wita, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama dengan Buser Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Polsek Mantewe melakukan penangkapan di SDN 2 Mantewe, Desa Mantewe. Pelaku, yang dikenali dengan nama Rijani Rahman alias Maman bin Yahya berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.(HM)











