Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 31 Oct 2023 13:39 WIB ·

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Mengamankan Tersangka Penipuan dan Pemalsuan Surat


 Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Mengamankan Tersangka Penipuan dan Pemalsuan Surat Perbesar

Tanah Bumbu,sorotkalimantan.com l

-Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah berhasil mengamankan seorang pria berinisisl ER (49).
Tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.Selasa,32/10/2010

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan kronologi Kejadian:
Pada tanggal 24 Agustus 2020 sekitar jam 16.00 Wita di Kantor Desa Wirittasi, Desa Wirittasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, terjadi tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Tersangka ER bersama dengan Saksi NN(41) terhadap Korban HT (45 )

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Tersangka dengan cara sebelumnya atau pada tanggal 18 Agustus 2020 sekitar jam 15.00 Wita, Tersangka bersama dengan Sdri NN menemui Korban dan Saksi IM yang juga merupakan istri Korban, dirumah Korban.

Tersangka menyampaikan kepada Korban bahwa Tersangka ingin meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000 selama sehari dengan jaminan berupa 1 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wirittasi atas nama Nur Hafifah

Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut dan setuju untuk membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang. Namun, hingga saat ini Tersangka belum mengembalikan uang Korban, dan obyek tanah yang dijaminkan oleh Tersangka kepada Korban telah dijual kepada orang lain.

Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 41.000.000. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini tersangka bersama barang berupa:

1 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
1 lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 26 Agustus 2020
1 lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang
1 lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa.
1 buah Buku Agenda Surat Keluar Masuk tahun 2017.
Selanjutnya, Tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut’pungkasnya.(HM/Team)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Seleksi Paskibraka 2026 Tanah Bumbu Resmi Dimulai, Cetak Generasi Muda Berkarakter

13 April 2026 - 08:52 WIB

Shalawat Iringi Pembukaan Turnamen Free Fire HUT ke-23 Tanah Bumbu, Bupati Tekankan Esport sebagai Peluang Masa Depan

13 April 2026 - 05:19 WIB

Muscab PKB Tanah Bumbu–Kotabaru: Perkuat Soliditas, PKB Optimis Raih Kemenangan Lebih Besar

12 April 2026 - 15:39 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Apresiasi “Aksi Inovasi”, Dorong UMKM dan Kreativitas Daerah

12 April 2026 - 15:23 WIB

Reses di Desa Sejahtera, Abdul Rahim Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

12 April 2026 - 15:17 WIB

Bupati dan Wakil Ketua DPRD Turun Langsung, Penanaman Mangrove Jadi Langkah Nyata Lindungi Pesisir Tanah Bumbu

12 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Tanah Bumbu