TANAH BUMBU,sorotkalimantan.com l
– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah sukses menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah bumbu.
Acara ini berlangsung dengan lancar bertempat di Gedung PKK Kapet.Selasa, 7/11/2023 pukul 09.00 Wita.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk perwakilan dari Bupati Tanah Bumbu, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Organisasi, Camat, Sekretaris Kecamatan, serta berbagai perangkat daerah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Kepala Bagian Organisasi, Muhammad Arif Rahman, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi peraturan bupati ini bertujuan untuk meningkatkan tata tertib, efisiensi, dan efektivitas dalam lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Arif Rahman juga berharap agar peserta sosialisasi dapat dengan baik memahami dan menerapkan peraturan ini di instansi pemerintahan masing-masing, serta berperan aktif dalam menyebarkan pengetahuan yang diperoleh kepada seluruh jajaran perangkat daerah.
Sementara itu, dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, Hj. Narni, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, dijelaskan bahwa perubahan peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perubahan teknologi komunikasi dan informasi. Oleh karena itu, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009.
Perubahan ini juga mencakup peraturan Bupati Tanah Bumbu yang disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2009, yang kini digantikan dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023. Hal ini diharapkan dapat memberikan keseragaman dan responsensi di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Narni menegaskan bahwa tata naskah dinas memiliki peran penting dalam membentuk citra pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan naskah dinas yang baik, masyarakat dapat menilai kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Bumbu. Oleh karena itu, perubahan ini merupakan langkah penting dalam membangun Tanah Bumbu yang maju, mandiri, religius, dan demokratis. (HM.Team)











