TANAH BUMBU,sorotkalimantan.com l
– Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang tertangkap tangan dalam upaya menawarkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Kasus ini merujuk pada Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Bumbu,AKBP Tri Hambodo.SIK malui Kasi humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Dikatakan Jonser “Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Sebagai tindak lanjut, anggota Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan pada hari Senin, 6 November 2023, pukul 00.30 Wita. Penyelidikan ini berlangsung di rumah yang terletak di Jalan Kodeco Km 54, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hasil dari penyelidikan ini adalah penangkapan 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial AR (35 ) dan SN(32 ). Saat melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,1 gram, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang diklaim oleh salah satu pelaku sebagai miliknya. Menurut pengakuan mereka, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari sdra SL.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan SL. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah handphone merk REALME warna biru.
Kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk narkotika jenis sabu dan perangkat telepon genggam, kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat”Pungkasnya.(HM.Team)











