Tanah Bumbu,SOTOT NEWS KAL-SEL
-Unit Reskrim Polsek Karang Bintang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Gt.SR.Jum’at,27/11/2023
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK.Melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Jonser” Tindakan kejahatan ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023, pukul 03.00 Wita, di sebuah rumah di Desa Manunggal, Rt. 15, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Korban, Sri Wahyuningsih, seorang ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan 1 unit handphone merk INFINIX NOTE 10 PRO warna hitam dan 1 buah laptop merk ASUS VIVOBOOK tipe M1403Q warna abu-abu.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk Ani Yulinti dan anak korban, pelaku masuk ke kamar korban pada pukul 03.00 Wita untuk mencuri barang berharga tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Karang Bintang berhasil menemukan pelaku di Desa Manunggal. Barang bukti yang diamankan melibatkan 1 unit handphone INFINIX NOTE 10 PRO warna hitam dan 1 buah laptop ASUS VIVOBOOK tipe M1403Q warna abu-abu.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- akibat kejadian ini. Pelaku,kini telah dibawa ke Polsek Karang Bintang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. Polisi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan saksi-saksi yang membantu dalam mengungkap kasus ini”Pungkasnya.((HM)











