Tanah Bumbu,SOROT NEWS KAL-SEL
-Unit Reskrim Polsek Batulicin, bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, yang didukung oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut, berhasil mengamankan DR (30) di Jl. Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari.Sabtu,18/11/2023.Skj
00.30 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo. SIK.Melalui IPTU.Jonser Sinaga membenarkan aksi penangkapan tersebut.
“Aksi penipuan tersebut terjadi pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.50 Wita, di Toko Almera Phone, Jalan Raya Batulicin. DR awalnya berpura-pura akan melakukan top up link di toko korban, namun dengan cerdik berhasil meninggalkan toko tanpa membayar link senilai Rp. 6.800.000,-.
Pelapor, Nila Sari Rahayu (24), menghubungi Polsek Batulicin setelah kejadian, dan berkat upaya penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Identitas pelaku: DR, karyawan swasta, beralamat di Desa Sungai Arfat, Kab. Banjar.

Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai Rp. 5.800.000,-, 1 unit mobil Sigra, dan 1 unit handphone Realme C21. Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai Pasal 378 KUHP. HM)











