Menu

Mode Gelap
 

Tanah Bumbu · 28 Nov 2023 08:44 WIB ·

Sidang Kontroversi Sengketa Tanah di Batulicin: Pertarungan Antara Alex Pandi dan H.Soding”Jadi Sorotan Publik.


 Sidang Kontroversi Sengketa Tanah di Batulicin: Pertarungan Antara Alex Pandi dan H.Soding”Jadi Sorotan Publik. Perbesar

Tanah Bumbu,SOROT NEWS KALSEL//

Tanah Bumbu, Selasa, 28 Nopember 2023 – Sidang perdata antara Alex Pandi dan H.Soding yang kontroversi karena sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Batulicin ini di duga menyangkut asas ni bis in idem.Sidang kini memasuki sesi lanjutan yang intens. Pada pukul 09.30 Wita, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negri Batulicin.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Fendy Septiani.S.H. dengan Hakim Pembantu Marcelliani Puji Mangesti.S.H.dan Denico Tischani.S.H.


para pihak bersaing ketat dalam mempertahankan argumen mereka.

Pada fase ini, pengacara penggugat memohon pengukuran lokasi tanahnya menggunakan GPRS dari BPN untuk memperjelas letaknya. Kunawardi.S.H., pengacara tergugat, dengan tegas menolak permohonan tersebut menciptakan ketegangan di ruang sidang. BPN juga tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut.

Setelah diskusi intensif, majelis hakim mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang dan menunda persidangan selama 5 menit. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan untuk menggali bukti lebih lanjut.

Usai pemeriksaan lapangan, awak media menghubungi Pengadilan Negeri Batulicin untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Wakil Ketua Pengadilan Negri Batulicin Satriadi.SH,menjelaskan bahwa kasus ini adalah sengketa tanah antara Alex Pandi dan H.Soding di jalan Ins Gub RT 11 Kelurahan Kampung Baru.

Dalam interaksi dengan media, ditanya apakah perkara dengan objek dan subjek yang sama yang telah memiliki hukum tetap dapat digugat kembali. Wakil Ketua PN Batulicin Satriadi.SH menjelaskan katanya” bahwa hal ini tergantung pada amar putusan. Jika putusan tidak jelas, gugatan masih dapat dilakukan. Namun, jika putusan menyatakan ditolak, itu sudah final dan tetap memiliki kekuatan hukum, mencerminkan prinsip asas ne bis in idem.”ujarnya

Sidang ini terus menjadi sorotan publik karena memperlihatkan pertarungan hukum yang kompleks antara kedua pihak yang bersengketa. Pemeriksaan bukti-bukti dan pernyataan hukum yang tajam menjadikan sidang ini menarik untuk terus diikuti dan awak media akan terus memantau jalannya persidangan ini,untuk memberikan informasi kepada publik.(HM)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

Baca Lainnya

Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan ULM atas Dukungan Program KKN Lingkungan Hidup

16 July 2026 - 03:08 WIB

Aksi Sinergitas Merah Putih 2026 di Satui: Antusiasme Warga Warnai Senam, Storytelling, dan Layanan Publik

13 July 2026 - 12:31 WIB

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Tanah Bumbu Gelar Rapat Pusdalops-PB

13 July 2026 - 12:27 WIB

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Tanah Bumbu Gelar Rapat Pusdalops-PB

13 July 2026 - 02:08 WIB

HUT ke-18 Desa Gunung Raya, Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

11 July 2026 - 07:32 WIB

PTAM Bersujud Asah Kompetesi Operator Lewat Praktek Pelatihan

9 July 2026 - 13:27 WIB

Trending di Tanah Bumbu