Menu

Mode Gelap
 

Tanah Bumbu · 28 Nov 2023 08:44 WIB ·

Sidang Kontroversi Sengketa Tanah di Batulicin: Pertarungan Antara Alex Pandi dan H.Soding”Jadi Sorotan Publik.


 Sidang Kontroversi Sengketa Tanah di Batulicin: Pertarungan Antara Alex Pandi dan H.Soding”Jadi Sorotan Publik. Perbesar

Tanah Bumbu,SOROT NEWS KALSEL//

Tanah Bumbu, Selasa, 28 Nopember 2023 – Sidang perdata antara Alex Pandi dan H.Soding yang kontroversi karena sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Batulicin ini di duga menyangkut asas ni bis in idem.Sidang kini memasuki sesi lanjutan yang intens. Pada pukul 09.30 Wita, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negri Batulicin.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Fendy Septiani.S.H. dengan Hakim Pembantu Marcelliani Puji Mangesti.S.H.dan Denico Tischani.S.H.


para pihak bersaing ketat dalam mempertahankan argumen mereka.

Pada fase ini, pengacara penggugat memohon pengukuran lokasi tanahnya menggunakan GPRS dari BPN untuk memperjelas letaknya. Kunawardi.S.H., pengacara tergugat, dengan tegas menolak permohonan tersebut menciptakan ketegangan di ruang sidang. BPN juga tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut.

Setelah diskusi intensif, majelis hakim mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang dan menunda persidangan selama 5 menit. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan untuk menggali bukti lebih lanjut.

Usai pemeriksaan lapangan, awak media menghubungi Pengadilan Negeri Batulicin untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Wakil Ketua Pengadilan Negri Batulicin Satriadi.SH,menjelaskan bahwa kasus ini adalah sengketa tanah antara Alex Pandi dan H.Soding di jalan Ins Gub RT 11 Kelurahan Kampung Baru.

Dalam interaksi dengan media, ditanya apakah perkara dengan objek dan subjek yang sama yang telah memiliki hukum tetap dapat digugat kembali. Wakil Ketua PN Batulicin Satriadi.SH menjelaskan katanya” bahwa hal ini tergantung pada amar putusan. Jika putusan tidak jelas, gugatan masih dapat dilakukan. Namun, jika putusan menyatakan ditolak, itu sudah final dan tetap memiliki kekuatan hukum, mencerminkan prinsip asas ne bis in idem.”ujarnya

Sidang ini terus menjadi sorotan publik karena memperlihatkan pertarungan hukum yang kompleks antara kedua pihak yang bersengketa. Pemeriksaan bukti-bukti dan pernyataan hukum yang tajam menjadikan sidang ini menarik untuk terus diikuti dan awak media akan terus memantau jalannya persidangan ini,untuk memberikan informasi kepada publik.(HM)

Artikel ini telah dibaca 153 kali

Baca Lainnya

HUT ke-23 Tanah Bumbu: Ekonomi Tumbuh 5,52 Persen, Pemkab Genjot SDM dan Daya Saing

9 April 2026 - 11:41 WIB

Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK

3 April 2026 - 01:19 WIB

Kontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut Resmi Diteken, Tanah Bumbu – Kotabaru Siap Terkoneksi

3 April 2026 - 01:14 WIB

Sentuhan Bupati Andi Rudi Latif Hidupkan Semangat Sehat dan Bersih ASN Tanah Bumbu

31 March 2026 - 00:25 WIB

Semarak Pesta Adat dan Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu 2026, Tradisi dan Ekonomi Rakyat Bersatu dalam Perayaan Sebulan Penuh

30 March 2026 - 12:57 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sahur On The Road Sambil Salurkan Bantuan dan Pantau Pemudik

23 March 2026 - 11:46 WIB

Trending di Tanah Bumbu