Tanah Bumbu,SOROT NEWS KALSEL//
-Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas IPTU.Jonser Sinaga mengatakan bahwa:
Polsek Kusan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (33) terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu. Insiden ini terjadi pada Kamis, 30 November 2023, sekitar pukul 19.00 Wita.
Korban, NAY (29) seorang ibu rumah tangga melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami luka lebam-lebam di tubuh dan kepala. Pelaku, MY,yang merupakan Suami korban sendiri diduga melakukan kekerasan saat korban sedang memasak ayam di rumah mereka.
Dua saksi, Hj. Yansah dan Hadawiatul Islamiah, melaporkan ke Polsek Kusan Hulu setelah mendengar teriakan korban. Polisi melakukan penyelidikan dan pada Jumat, 01 Desember 2023, berhasil mengamankan MY di sebuah rumah kosong di Desa Teluk Kepayang.
Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk 3 lembar foto lebam di tubuh korban, satu lembar baju daster berwarna merah, fotocopy kartu keluarga, dan dua buah fotocopy buku nikah.
MY, dihadapkan pada Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang KDRT. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Semoga penanganan ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan tentang pentingnya menghormati hak dan martabat setiap individu dalam rumah tangga.(HM)











