Tanah Bumbu, SOROT NEWS KALSEL
– Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap dua tersangka pengedar sabu. Keberhasilan ini merupakan hasil dari informasi berharga masyarakat yang langsung direspon oleh tim Opsnal Satresnarkoba.
Pada Sabtu,9/12/2023.Skj 01.30 Wita, SY (46) dan AG (39) berhasil diamankan di sebuah rumah di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat. Kedua tersangka tidak bisa lolos dari cengkeraman reserse narkoba”ujar Kapolres AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga kepada Awak media.

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di kediaman SY dan berhasil menemukan 36 paket sabu seberat 8,9 gram. “Setelah SY ditangkap, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AG,” ungkap Iptu J Sinaga
Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil disita meliputi satu unit handphone Oppo, satu bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu kotak rokok, sendok sabu, dan uang tunai Rp. 500 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. SY, yang merupakan warga Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya, dan AG, warga Jalan Sampurna Desa Barokah, kini akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam menangkap kedua pengedar ini menjadi bukti nyata komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.(Team Sorot)











