Tanah Bumbu,SOROT NEWS KALSEL
-Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang guru honorer berusia 38 tahun, dengan inisial MA, ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu. MA diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ditangkap di sebuah rumah dinas SDN Karang Bintang.
Dinas Pendidikan Tanah Bumbu (Tanbu) mengambil tindakan tegas terhadap seorang oknum Guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang baru-baru ini ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Kepala Dinas Pendidikan Tanbu, Amiluddin, mengungkapkan kepada awak media bahwa penangkapan ini akan segera mengarah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanbu untuk proses pemecatan”ujarnya
.Jum’at,8/12/2023.
Amiluddin mengecam perbuatan oknum guru tersebut yang merusak citra pendidikan, menyatakan, “Kasus ini memalukan dan akan segera kita lanjutkan ke BKPSDM Tanbu untuk pemberhentiannya.” Dalam pernyataannya, Amiluddin mengimbau semua pihak terlibat dalam dunia pendidikan untuk mengambil pelajaran dari kejadian ini sebagai peringatan tentang pentingnya menjaga integritas profesi.(Team)











