Tanah Bumbu,SOROT NEWS KALSEL
– Sidang perdata yang melibatkan Alex Pandi sebagai penggugat dan H. Soding sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Batulicin hari ini, Selasa (12/12/2023), kembali mengundang perhatian publik. Kasus ini mencuat karena dianggap melanggar UU Hukum No 1917 tentang asas “Ne bis in idem”, setelah sebelumnya diputus oleh Mahkamah Agung.
Pada sidang hari ini, fokus utama terarah pada menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penggugat, termasuk Jumani/Ijum, Adnan selaku Ketua RT.09, Rusdianor sebagai saksi berbatasan, dan Attak, saksi kunci perbatasan yang mengklaim memiliki tanah berbatasan dengan penggugat.

Jumani, saksi pertama, memberikan kesaksian terkait inti perkara, mengungkapkan mengaku mempunyai segel kepemilikan tanah di RT.13, bersebrangan dengan tanah milik penggugat yang mengaku terdaftar di RT.11. Namun, dari bukti PBB, letak tanah tersebut justru terdaftar di RT.20, membingungkan validitas klaim penggugat.
Saksi kedua, Adnan, menceritakan bahwa pada tahun Bulan Desember 2022, Alex Pandi ada menitipkan patuk bertuliskan BPN di tempatnya sebagai Ketua RT.09. Patuk tersebut kemudian diketahui akan dipasang di tanah yang diklaim oleh H. Soding, namun, keesokan harinya, H. Soding melepaskannya dengan alasan amar putusan Mahkamah Agung yang sudah ada memihak kepadanya.
Perhatian tertuju pada kesaksian Attak, saksi kunci yang mengklaim memiliki tanah di lokasi tersebut. Meskipun memiliki surat keterangan segel berbatasan langsung dengan sertifikat penggugat.Attak mengaku tidak tahu tentang sertifikat Hak Milik Alex Pandi dan tidak pernah diminta tandatangan perbatasan. Pengakuan ini memunculkan keraguan terkait validitas batas tanah yang menjadi sumber perselisihan.

Kasus ini semakin rumit dengan pengakuan Attak yang mengklaim tidak pernah bertemu dengan Maskur, pemilik tanah yang dibelinya pada tahun 2007. Dia membeli melalui Ketua RT.20,H.Aminudin(alm) seharga Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah”ujarnya dalam kesaksian persidangan PN Batulicin.
Lanjut Attak” Dia hanya pernah sekali menggarap,membersihkan tanah tersebut waktu ditunjukan lokasi tanah yang dibelinya dari Maskur melalui H.Aminnudin dan menurut pengakuannya Ia tidak pernah bertemu sekalipun dengan Maskur.beitu juga dengan Aminuddin setelah mengasikan segel pada tahun 2007,Ia tidak pernah lagi bertemu”ungkapnya dalam menjawab pertanyaan Hakim dan pengacara tergugat Kunawardi dalam proses sidang. Pernyataan ini memberikan dimensi baru pada konflik tanah yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Meskipun sidang berusaha menggali fakta-fakta baru, pertanyaan tetap mengemuka: akankah keberlanjutan perkara ini menghasilkan keputusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan? Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam persidangan yang terus menjadi sorotan.
Sidang selanjutnya rencananya akan dilaksanakan Selasa 19 Desember 2023 Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat.Sidang terbuka untuk umum.(Team)











