Tanah Bumbu,SOROT NEWS KALSEL
– Pada suatu momen yang penuh ketegangan, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Arif Prasetya, S.ik, melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga, mengumumkan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dalam mengamankan pelaku AR (31) pada tanggal 14 Desember 2023, sekitar pukul 23.45 WITA, di Jalan H. M. Nurung No.08 Rt.001, Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut keterangan saksi, ZULHAN, S.Sos (41), seorang anggota Polri, kejadian tersebut terjadi di Jalan H. M. Nurung No.08 Rt.001, Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang dibalut kain, memiliki panjang kurang lebih 40 cm. Keberhasilan penyitaan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan masyarakat.
Penangkapan berhasil dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023, sekitar pukul 00.15 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku AR di Jalan H. M. Nurung, Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku yang diduga membawa senjata tajam jenis clurit menggunakan sepeda motor dan menggeber gas, menimbulkan kegaduhan yang diduga akibat pengaruh alkohol, tanpa memiliki izin yang sah sesuai dengan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1).
Dalam situasi yang kritis, ZULHAN, S.Sos, segera menghubungi anggota Polsek Kusan Hilir untuk mengamankan pelaku. Tindakan cepat saksi membantu proses penegakan hukum dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
Pelaku AR kini telah diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, demikian ungkap Iptu Jonser Sinaga. Keberhasilan aparat dalam menanggulangi potensi bahaya ini memberikan dampak positif terhadap keamanan dan ketertiban di Tanah Bumbu.(Hmd)











