Tanah Bumbu, SOROT NEWS KALSEL
– Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu meraih keberhasilan gemilang pada Kamis, 4 Januari 2024, pukul 12.00 Wita, di Jl. Raya Batulicin Desa Batulicin. Dalam operasi cemerlangnya, mereka berhasil menangkap SB (23), warga perumahan Ar Raudhah Desa Kupang Baroqah, yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) berdasarkan Pasal 362 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Joners Sinaga, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan FIA PAUJIAH, seorang karyawan swasta yang kehilangan sepeda motor di kantor PDAM Batulicin pada Rabu, 3 Januari 2024, pukul 09.30 Wita. Kejadian tersebut terjadi setelah Pelapor, tidak sengaja meninggalkan kunci motor, dan setelah membayar tagihan, menemukan kendaraannya hilang. Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp. 7.000.000.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada hari Kamis, Unit Resmob dengan sigap berhasil menangkap pelaku di Jl. Raya Batulicin. Barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam, jaket hitam, dan sebilah pisau dengan gagang coklat.
Pelaku saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kasus ini menjadi bukti konkret dari komitmen polisi dalam menanggulangi kejahatan di Tanah Bumbu. Tim Satreskrim Polres Tanah Bumbu terus bekerja keras menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayahnya. (Hmd.Team)











