Tanah Bumbu, SOROT NEWS KALSEL
– Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa Normalisa Binti Suriansyah(50). Kejadian berawal pada Rabu, 27 Desember 2023, pukul 18.00 Wita di Jalan Nusa Indah Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K ,melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan hal tersebut,Jonser mengatakan telah menerima laporan dari
Pelapor, Firmansyah Bin Misran.Dia menceritakan bahwa saudaranya, Firmansyah, meminjamkan sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu dengan nomor polisi DA 6059 ZCK kepada DR. Pelaku DR berjanji akan mengembalikan setelah mengambil BPKB di Blok A, tetapi tidak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Simpang Empat. Setelah penyelidikan intensif, pada Jumat, 12 Januari 2024, pukul 10.00 Wita, anggota Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku, di Desa Manunggal Jaya.
Pelaku DR yang beralamat di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, kini akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polsek Simpang Empat. Pelaku, seorang wiraswasta berusia 36 tahun, diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor sesuai dengan Pasal 372 KUHP.(Team)











