Tanah Bumbu,
– Sebuah operasi penyergapan berhasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada tanggal 11/01/24, sekitar pukul 01.00 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Jl. Karang Jawa, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Arif Prasetya, S.Ik, melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga, mengonfirmasi bahwa pelaku bernama A alias S (33) berhasil diamankan. Dalam operasi ini, dua saksi dari Kepolisian RI, M. Rijal Fadhli (21 tahun) dan M. Ilham Nasir (23 tahun), turut serta menyaksikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 9 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 unit handphone merk Vivo warna merah maroon, 1 pak plastik klip merk C-tik, 1 buah timbangan warna hitam merk Cepc City, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.
Keberhasilan operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada alamat yang dilaporkan.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. Iptu Jonser Sinaga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(Team)











