Tanah Bumbu, SOROT NEWS KALSEL
– Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, pukul 15.30 Wita, di Jl. Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya.S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan dan mengungkapkan
kronologi Kejadian:
Pelaku, bersama dengan rekan, baru saja menyelesaikan penjualan dan penagihan. Setelah mengisi BBM di SPBU Sungai Kecil, pelaku mengajak rekan ke warung dekat SPBU. Namun, dalam sekejap, pelaku menghilang. Rekan pelaku mencoba menghubungi tanpa hasil, hanya untuk mendapatkan pesan bahwa pelaku telah pulang ke Banjarmasin membawa hasil penjualan dan tagihan rokok dan kopi. Korban, PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA, mengalami kerugian mencapai Rp. 32.650.600,-.
Pada Senin, 15 Januari 2024, pukul 11.00 Wita, pelaku, Sayed Ali Wahiddin Bin Said Saleh, berhasil diamankan di Jl. Transmigrasi Plajau, Desa Bersujud, Kec. Simpang Empat. Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menjalankan tugas dengan baik, menangkap pelaku berdasarkan pasal 174 KUHP. Pelaku, seorang pelajar/mahasiswa, kemudian dibawa ke kantor polsek simpang empat untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sisa uang penjualan sebesar Rp. 1.474.000,- dan hasil audit kerugian PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya:
Kepala Pimpinan Cabang Batulicin PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA, Ramadani Bin Syarifuddin (Alm), selaku pelapor, menyampaikan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. Korban berharap keadilan akan ditegakkan, dan pelaku akan mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini mencerminkan kerja keras aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal di Tanah Bumbu.asyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum demi keamanan dan keadilan bersama.(Team)











