Tanah Bumbu, SOROT NEWS KALSEL
– Sidang perdata antara penggugat Alex Pandi dan tergugat H.Soding di gelar Pengadilan Negeri Batulicin mencapai sesi terakhir yang penuh ketegangan pada pukul 10.30 Wita hari ini,23/1/2024. Di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batulicin, para pihak saling bersaing dengan argumen terbaik mereka.

Pada fase terkini, pengacara penggugat memohon untuk menghadirkan warkah alas sebagai bukti penerbitan sertifikat yang diklaim milik penggugat. Namun, penggugat tidak dapat menemukan warkah tersebut dan BPN telah berusaha mencarinya namun tanpa hasil. “Warkah tidak dapat ditemukan setelah upaya pencarian yang dilakukan oleh BPN,” ungkap seorang pegawai BPN.

Warkah adalah sangat penting,apabila sertifikat tanpa warkah dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, karena warkah merupakan dasar hak yang diperlukan untuk memvalidasi sertifikat tersebut. Sertifikat yang diterbitkan tanpa warkah tentunya tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak dapat diberlakukan. Keabsahan sertifikat milik penggugat, Sdr. Alex Pandi tanpa adanya warkah, hal ini menjadi sorotan utama dalam catatan hakim.(Team)











