Tanah Bumbu, SOROT NEWS KALSEL
-Dalam menyambut bulan suci Ramadan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meminta dengan tegas kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kepala Disnakertrans Tanbu, Kadri Mandar, menegaskan pentingnya pembayaran THR dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Imbauan ini telah disampaikan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan melalui pesan WhatsApp, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.ungkap Kadri Mandar kepada media,13/3/2024.
THR Keagamaan adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan. Kadri menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi agar perusahaan mematuhi aturan ini demi kesejahteraan karyawan.
Selain itu, Kadri juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaporkan penutupan operasional mereka sambil memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Disnakertrans Tanbu berharap tindakan ini dapat menciptakan suasana lebaran yang lebih sejahtera bagi masyarakat.(Team)











