Menu

Mode Gelap
 

Tanah Bumbu · 15 Mar 2024 08:07 WIB ·

Disnakertrans Tanbu Meminta Perusahaan di Tanah Bumbu Bayar THR Lebih Tepat Waktu


 Disnakertrans Tanbu Meminta Perusahaan di Tanah Bumbu Bayar THR Lebih Tepat Waktu Perbesar

Tanah Bumbu, SOROT NEWS KALSEL

-Dalam menyambut bulan suci Ramadan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meminta dengan tegas kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Kepala Disnakertrans Tanbu, Kadri Mandar, menegaskan pentingnya pembayaran THR dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Imbauan ini telah disampaikan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan melalui pesan WhatsApp, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.ungkap Kadri Mandar kepada media,13/3/2024.

THR Keagamaan adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan. Kadri menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi agar perusahaan mematuhi aturan ini demi kesejahteraan karyawan.

Selain itu, Kadri juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaporkan penutupan operasional mereka sambil memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Disnakertrans Tanbu berharap tindakan ini dapat menciptakan suasana lebaran yang lebih sejahtera bagi masyarakat.(Team)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Cetak ASN Profesional, 80 PPPK Tanah Bumbu Ikuti Orientasi Penjaminan Mutu

12 February 2026 - 12:44 WIB

Kebakaran Karang Bintang Ganggu Distribusi Air Bersih, Manajemen Air Minum Bersujud Minta Maaf dan Imbau Warga Hemat Air

8 February 2026 - 06:01 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gaungkan Kebangkitan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

8 February 2026 - 02:10 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Ikuti Rakornas 2026 Pemerintah Pusat dan Daerah

8 February 2026 - 02:05 WIB

Pokir DPRD Tanah Bumbu untuk RKPD 2027 Ditarget Rampung Akhir Februar

7 February 2026 - 12:41 WIB

Efisiensi Anggaran, DPRD Tanah Bumbu Pangkas Perjalanan Dinas Jadi Dua Hari

7 February 2026 - 12:38 WIB

Trending di DPRD