Tanah Bumbu, SOROT NEWS KALSEL
– Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu telah sukses melaksanakan Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka kegiatan redistribusi tanah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2024. Sidang yang diadakan di Kantor Bupati Tanah Bumbu ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Bapak M. Putu Wisnu Wardana, SE.MM, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu selaku Ketua Tim GTRA.Senin,10/6/2024.

Dalam sambutannya, Bapak Putu Wisnu Wardana menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan keadilan dan pemerataan tanah bagi masyarakat. “Program redistribusi tanah ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar beliau.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Bapak Agus Sugiono, SH MH, selaku Ketua Pelaksana Harian. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara rinci mengenai proses dan kriteria penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah.
Sidang ini dihadiri oleh berbagai instansi yang tergabung dalam Tim GTRA, antara lain Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kepolisian Resort Tanah Bumbu, DPUPR Tanah Bumbu, KPH Kusan Kabupaten Tanah Bumbu, Disnakertrans, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, serta perwakilan dari Kecamatan Mentewe dan Satui.
Dalam sidang ini, dibahas tentang penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2024 yang mencakup enam desa, yaitu Desa Emil Baru, Desa Mentewe, Desa Makmur Mulia, Desa Makmur Jaya, Desa Sejahtera Mulia, dan Desa Sungai Danau.

Sidang GTRA bertujuan untuk:
1. Memastikan letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah “clear and clean”.
2. Membahas calon obyek dan subyek redistribusi tanah yang akan diusulkan untuk ditetapkan.
3. Menyeleksi calon subyek redistribusi tanah.
4. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah.
Hasil dari sidang GTRA ini akan dijadikan bahan usulan untuk mengajukan Surat Keputusan (SK) tentang obyek dan subyek redistribusi tanah, yang selanjutnya menjadi dasar untuk menerbitkan SK pemberian hak dan sertipikat redistribusi tanah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan program redistribusi tanah di Kabupaten Tanah Bumbu dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hak atas tanah yang mereka tempati.(Hmd)











