Tanah Bumbu, SOROT NEWS KALSEL
– Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan acara peluncuran penerbitan sertifikat elektronik pada tanggal 1 Juli 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
Peluncuran sertifikat elektronik ini didasari oleh Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: B/HR.02/2086/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024, yang berisi tentang Persetujuan Rekomendasi Penerbitan Dokumen Elektronik. Selain itu, Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: HP.01.02/946-63/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024 juga menyatakan pelaksanaan implementasi penerbitan dokumen elektronik.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu,Agus Sugiono, SH,MH menjelaskan bahwa dengan adanya persetujuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu mulai menerapkan penerbitan sertifikat elektronik mulai dari tanggal 1 Juli 2024. “Dengan adanya peluncuran ini, mulai hari ini, kami akan menerapkan penerbitan sertifikat elektronik,” ungkap Kakan.
Peluncuran ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan pertanahan di Kabupaten Tanah Bumbu. Sertifikat elektronik ini juga dianggap lebih aman dan mudah diakses dibandingkan dengan sertifikat konvensional.(Hmd)











