SOROT NEWS KALIMANTAN
-Sebanyak 130 sertifikat redistribusi tanah telah resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Sugiono, S.H., M.H., kepada masyarakat Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Rabu (11/09/2024). Penyerahan ini menjadi bagian dari Program Redistribusi Tanah 2024 yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi warga dalam kepemilikan lahan mereka.
Dalam pidatonya, Agus Sugiono menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat ini sebagai jaminan keamanan bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki. “Kami berharap sertifikat ini memberikan rasa tenang kepada masyarakat terkait status kepemilikan tanah. Ini adalah dasar hukum yang kuat agar mereka bisa memanfaatkannya dengan lebih produktif dan tanpa rasa khawatir,” ujarnya.
Acara penyerahan sertifikat yang berlangsung di Kantor Desa Mantewe turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu serta jajaran tim dari Kantor Pertanahan setempat. Program Redistribusi Tanah ini juga merupakan bagian dari Reforma Agraria nasional, termasuk pelepasan kawasan hutan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Antusiasme warga Desa Mantewe terlihat jelas, di mana mereka menyambut sertifikat ini dengan penuh syukur dan memberikan apresiasi kepada BPN Tanah Bumbu. Mereka menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras Agus Sugiono dan tim dalam membantu mereka mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Agus dan tim BPN yang telah membantu kami mendapatkan sertifikat tanah. Sekarang, kami merasa lebih tenang karena tanah kami sudah sah secara hukum,” ujar salah satu penerima sertifikat.
Warga lainnya turut berharap agar program redistribusi tanah ini dapat terus berlanjut, sehingga lebih banyak warga Tanah Bumbu yang mendapatkan manfaatnya. “Kami berharap program ini bisa berlanjut, agar lebih banyak masyarakat yang mendapatkan sertifikat dan kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali,” ungkap warga lainnya.
Kakan BPN Tanah Bumbu,Agus Sugiono berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam memperjelas status kepemilikan tanah, dengan tujuan menciptakan stabilitas hukum serta meningkatkan kesejahteraan. Diharapkan, dengan adanya sertifikat ini, warga Desa Mantewe dapat memanfaatkan tanah mereka secara maksimal untuk kehidupan yang lebih sejahtera di masa depan.(Hmd)











