SOROT NEWS KALIMANTAN
– Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi di Kalimantan Selatan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai kabupaten/kota se-provinsi menggelar kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 3 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan memastikan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim, dan dihadiri oleh anggota Komisi Informasi Kalsel serta perwakilan PPID dari seluruh kabupaten/kota. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Riduannor, menegaskan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam mengakses informasi publik.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses penyediaan informasi publik, serta cara monitoring dan evaluasi pelaksanaannya di setiap daerah,” ujar Riduannor, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi Informasi bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi.
Selain meningkatkan pemahaman, acara ini juga berfungsi sebagai forum untuk mengukur kesiapan PPID dalam menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Beberapa isu utama yang diangkat meliputi teknik pengelolaan informasi, prosedur penanganan sengketa informasi, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkup PPID.
Tidak hanya itu, monev juga bertujuan mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, seperti kurangnya infrastruktur teknologi dan terbatasnya sumber daya manusia yang berkompeten. Meski demikian, kegiatan ini diharapkan dapat memacu PPID untuk terus mengoptimalkan perannya dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif antara peserta dan pemateri, di mana beberapa PPID kabupaten/kota menyampaikan tantangan yang mereka hadapi. Melalui forum ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keterbukaan informasi, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan adanya sosialisasi dan evaluasi ini, keterbukaan informasi di Kalimantan Selatan diharapkan akan semakin baik, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah, transparan, dan akuntabel.
(Hmd.Team)











