SOROT NEWS KALIMANTAN
BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara yang berlangsung di Aula Rapat Lantai 3 Kantor Bupati pada Rabu, 8 Januari 2025, dihadiri oleh berbagai pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan perangkat daerah.

Dipimpin oleh Kepala Bapenda, Deny Heriyanto, bersama Kepala Bidang, Hendri Kesumajaya dan Adi Pebriady, sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi kebijakan perpajakan yang baru. Peraturan ini merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam sambutannya, Deny Heriyanto menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan. “Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lainnya,” ujarnya. Ia juga menyoroti keuntungan dari digitalisasi pajak yang mempermudah proses pelaporan dan meningkatkan efisiensi.
Bapenda juga menjelaskan beberapa perubahan tarif pajak dan retribusi, antara lain:
– Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)*: Tarif 0,2%.
– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Tarif 5%.
– Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Makanan, minuman, dan hiburan dikenakan tarif hingga 40% untuk kategori tertentu.
– Pajak Air Tanah: Tarif 20%.
– Pajak Sarang Burung Walet: Tarif 10%.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, Bapenda juga memperkenalkan alat perekam data transaksi (PEDATI) di berbagai usaha, seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan.
Selama sesi diskusi interaktif, beberapa pelaku usaha menyampaikan pendapat mereka. Salah satu peserta mengusulkan agar pemerintah aktif mempromosikan usaha yang patuh membayar pajak. “Promosi usaha dapat meningkatkan transaksi dan kesadaran pajak,” ujarnya.
Fatma, pemilik Rumah Makan Obor, mengungkapkan keluhannya mengenai pemasangan dua alat perekam pajak di lokasi berbeda yang masih dalam proses. “Kami berharap ada solusi untuk menghindari pajak ganda selama periode ini,” katanya.
Menanggapi hal itu, Hendri Kesumajaya menjelaskan, “Kami akan menyesuaikan data pajak sesuai informasi terbaru dari pelaku usaha.” Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pajak adalah tanggung jawab bersama antara pemilik usaha dan pengguna layanan.
Kepala Bapenda, Deny Heriyanto, berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dan pelayanan pajak. Ia juga mendorong pembentukan asosiasi pelaku usaha untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. “Dengan adanya asosiasi, koordinasi dan akses informasi akan menjadi lebih efektif,” tambahnya.
Bapenda juga merencanakan untuk memberikan apresiasi melalui program promosi usaha bagi wajib pajak dan undian berhadiah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
Bapenda berharap agar wajib pajak dapat memahami kewajiban mereka dengan lebih jelas. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil memberi manfaat nyata bagi masyarakat Tanah Bumbu,” pungkas Deny.
Dengan semangat kolaborasi, diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama membangun Tanah Bumbu yang lebih maju melalui sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
(Tim)











