Menu ✖

Mode Gelap
 

Tanah Bumbu · 7 Mar 2025 05:34 WIB ·

BAZNAS Tanah Bumbu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Tahun 1446 H/2025 M


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOROT NEWS KALIMANTAN

Tanah Bumbu– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, di Aula Nahdlatul Ulama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Tanah Bumbu, Kepala Kantor Kementerian Agama Tanah Bumbu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Bumbu, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Hasil keputusan bersama menetapkan bahwa pembayaran Zakat Fitrah dilakukan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kg, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya bervariasi tergantung pada kualitas beras, dengan rincian sebagai berikut:

Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

1. Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium) – Rp 60.000

2. Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya – Rp 55.000

3. Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya – Rp 50.000

4. Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya – Rp 45.000

5. Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya – Rp 40.000

Sementara itu, bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa wajib, fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kg beras per hari atau dapat diganti dengan uang dengan besaran sebagai berikut:

1. Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium) – Rp 34.000/hari

2. Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya – Rp 31.000/hari

3. Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya – Rp 28.000/hari

4. Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya – Rp 25.000/hari

5. Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya – Rp 23.000/hari

Penetapan ini berlaku bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai syariat Islam.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Tanah Bumbu, JAS TAM NAMRULLAH IDHANI, S.Pd., pada 6 Ramadhan 1446 H atau bertepatan dengan 6 Maret 2025.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diimbau untuk segera menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah tepat waktu agar dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum Hari Raya Idulfitri.

(Tim.IPJI)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Anggota DPRD Tanah Bumbu, Makhruri Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor MWCNU Mantewe

22 October 2026 - 05:56 WIB

Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Inisiatif, Fokus pada Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan SDM

22 October 2026 - 05:49 WIB

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin Doakan AKP Tony Haryono Sehat, Panjang Umur, dan Terus Mengabdi

22 October 2026 - 05:47 WIB

Cara Abdul Rahim, Ketua BK DPRD Tanah Bumbu, Mengingatkan Anggota

22 October 2026 - 05:44 WIB

Terima Penyampaian Rancangan APBD 2027, DPRD Tanah Bumbu Bersiap ke Tahap Pembahasan

22 October 2026 - 05:41 WIB

Bupati Sampaikan RAPBD 2027 Tanah Bumbu, Belanja Daerah Dirancang Rp2,88 Triliun

22 October 2026 - 05:40 WIB

Trending di DPRD