SOROT NEWS KALIMANTAN
TANAH BUMBU, – Kejadian memilukan terjadi di Desa Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, yang melibatkan seorang pelajar berusia 14 tahun, sebut saja AN. Kasus ini terungkap setelah ayah korban melapor ke pihak berwajib, mengungkapkan tindakan keji yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BK, berusia 21 tahun.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga, pelaku telah diamankan pada 19 April 2025, di Polsek Angsana. BK ditangkap berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Kejadian berawal pada akhir Februari 2025, saat pelaku dan korban terlibat dalam hubungan yang tidak semestinya. Pada 3 April 2025, BK mengajak AN ke rumahnya, di mana tindakan pencabulan itu terjadi. Aksi tersebut diketahui oleh ayah korban yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
Pelaku, BK, merupakan warga Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Sebagai barang bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa item, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, yang kini menjadi kunci dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini telah memicu keprihatinan di kalangan masyarakat Desa Angsana. Banyak yang menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku dan perlunya peningkatan kesadaran akan perlindungan anak di lingkungan sekitar.
Polsek Angsana berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan keadilan bagi korban. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan demi keamanan bersama.
Dengan berita ini, diharapkan akan ada perhatian lebih dari semua pihak terhadap perlindungan anak, serta tindakan preventif yang lebih efektif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
(Tim)











