TANAH BUMBU, Sorot News Kalimantan– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin, berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Bumbu. Meski sempat mengalami penundaan karena belum terpenuhinya kuorum, rapat akhirnya dapat dilaksanakan setelah jumlah anggota mencukupi.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi.
Dalam penyampaian yang diwakili Ketua Fraksi PAN, Makhruri, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan dan dukungan terhadap pengesahan ketiga Raperda tersebut. Persetujuan ini menandai sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong kemajuan daerah.
Tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda meliputi:
1.Perda tentang Bangunan Gedung
2.Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
3.Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekda Tanah Bumbu, Yulian Herawati, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu. Hadir pula unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, staf ahli bupati, pimpinan SKPD, serta perwakilan dari dunia usaha dan perbankan di wilayah Tanah Bumbu.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan naskah Perda oleh pihak eksekutif dan legislatif sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pengesahan ketiga Perda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan lingkungan, pembangunan infrastruktur, serta optimalisasi pendapatan daerah.
(Ywn)