Banjarmasin ,Sorot News Kalimantan
– Masyarakat Kalimantan Selatan kini bisa bernapas lega. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tahun 2025, pemerintah memberikan program insentif berupa keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
Dalam program ini, masyarakat akan menikmati potongan besar, di antaranya:
Diskon 25% untuk Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Diskon 34,17% untuk Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Bayar Pajak Lebih Mudah Lewat Bank Kalsel
Tidak hanya diskon, cara pembayaran pajak juga semakin praktis. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran resmi Bank Kalsel, seperti:
Aplikasi SIGNAL
AKSEL by Bank Kalsel
Internet Banking Bank Kalsel (IBB)
Teller dan PPOB Bank Kalsel
Dengan kemudahan ini, wajib pajak tidak perlu lagi antre panjang di kantor Samsat, cukup menggunakan layanan digital maupun teller Bank Kalsel terdekat.
Program diskon pajak ini hanya berlaku selama tujuh bulan, sehingga masyarakat dihimbau segera memanfaatkannya. Bayar pajak lebih awal bukan hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga ikut mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak kendaraan.
“Ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih hemat. Mari manfaatkan insentif ini dan jangan sampai terlewat,” ujar perwakilan Bank Kalsel.
(Tim)