BATULICIN,Sorot News Kalimantan
– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, Kamis (9/10/2025) di Ruang Bersujud 1 Kantor Bupati.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanbu, Eryanto Rais, mewakili Bupati H. Andi Rudi Latif. Dalam sambutan Bupati, disampaikan bahwa perizinan lingkungan dan PBG merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Izin lingkungan bukan hanya soal administrasi, tetapi bentuk nyata komitmen kita terhadap pembangunan berwawasan lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” ujar Eryanto.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DLH dan Dinas PUPR, serta diikuti 43 peserta dari unsur pelaku usaha, OPD, dan kecamatan.
Kepala DPMPTSP, Andrianto Wicaksono, menegaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum serta penyederhanaan proses perizinan agar pembangunan berjalan tertib dan ramah lingkungan.
Pemerintah daerah berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.
(Tim)











