BATULICIN,Sorot News Kalimantan
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPK LH), Syahrojat, mengatakan, saat ini ada empat MHA yang telah teridentifikasi di Tanah Bumbu, yakni di Tamunih, Emil Baru, Gunung Raya, dan Sejahtera Mulia. Dari empat wilayah itu, MHA Tamunih sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dari pemerintah daerah, sementara tiga lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Pengakuan kelembagaan ini menjadi dasar sebelum penetapan wilayah adat dan hutan adat. Setelah diakui, barulah mereka bisa mengajukan hak pengelolaan wilayahnya secara resmi,” jelasnya, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, pengakuan terhadap MHA bukan hanya soal hak wilayah, tetapi juga bagian dari pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal. Namun, praktik adat yang berpotensi melanggar aturan lingkungan, seperti pembakaran lahan, perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
DLH Tanah Bumbu terus berupaya memperkuat kapasitas dan pembinaan masyarakat adat agar mereka memahami hak serta kewajiban dalam menjaga lingkungan sekaligus melestarikan budaya leluhur
(Tim)











