Menu

Mode Gelap
 

Kotabaru · 3 Dec 2025 12:38 WIB ·

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Peyampaian Laporan Akhir Satu Buah Raperda


 DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Peyampaian Laporan Akhir Satu Buah Raperda Perbesar

KOTABARU, Sorot News Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat paripurna penyampaian laporan proses akhir pembahasan atas satu buah Raperda tentang perubahan atas Perda
peraturan nomor 10 tahun 2023 tenang Pajak daerah dan Distribusi daerah.

Rapat paripurna dipimipin Ketua DPRD kotabaru Hj Suwanti didampingi Wakil ketua I Awaludin, Wakil Ketua II Chairil Anwar, para anggota DPRD dan dihadiri Bupati kotabaru atau diwakili Asisten I bidang Pemerintah dan Kesra H. Minggu Basuki , Forkopimda dan SKPD. Bertempat di gedung paripurna DPRD kotabaru, Senin (1/12/2025).

Penyampaian laporan proses akhir pembahasan Anggota DPRD dari Fraksi PPP H Abdul Kadir Salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah sisi sosiologi dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang peraturan perubahan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan distribusi daerah.

Hal ini sering dengan dibentuknya raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan distribusi daerah. Maka pemerintah daerah harus segera menyusun dengan penertiban peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undangan undang dimaksud. Sehingga pada saat ini DPRD kabupaten kotabaru telah membetuk pansus guna membahas serta megkaji raperda tentang Perubahan peraturan daerah tentang pajak dan distribusi daerah.

Terkait hal tersebut untuk menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implenematif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat kabupaten kotabaru .

Sebagaimana yang telah pansus II lakukan di atas bahwa dalam pembaharuan terhadap I buah Raperda tentang perubahan daerah peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan distribusi daerah maka pansus II menyepakati Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan distribusi daerah Dan dapat disyahkan menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru.

Sambutan Bupati kotabaru yang disampaikan Asisten I H Minggu Basuki, perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan perda pajak daerah dan restribusi daerah tahun 2023 dengan hasil evaluasi kementerian dalam negeri , serta untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajakpajak, PBHTB, kewajiban notaris dan pejabat lelang , ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan distribusi , regulasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas hukum , efektivitas pemungutan pajak dan distribusi , serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Selaku pihak eksekutif , Saya berharap stelah disetujui oleh DPRD kotabaru , selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta dituangkan menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru, kepada SKPD terakait saya intruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan meyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati atas Perda tersebut sehingga peraturan yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menjujung penyelenggaraan pembagunan pemerintah dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru.

(Ywn)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Gelar Nikah Massal di Sampanahan, 28 Pasangan Ikuti Rangkaian Isbat dan Pencatatan Resmi

15 February 2026 - 11:22 WIB

Ketua DWP Kotabaru Perkuat Soliditas Pengurus Lewat Pertemuan di Pulau Sembilan

13 February 2026 - 10:35 WIB

Komitmen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Pemkab Kotabaru, Inspektorat Luncurkan Aplikasi E-Hebat

13 February 2026 - 10:34 WIB

Bupati Kotabaru Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

9 February 2026 - 11:04 WIB

Lokasi Pasar Ramadan Resmi Dialihkan, UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Siring Laut

7 February 2026 - 12:20 WIB

Dorong Kinerja Pemerintahan, Bupati Kotabaru Lantik dan Promosikan Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas

4 February 2026 - 06:25 WIB

Trending di Kotabaru