Tanah Bumbu,Sorot News Kalimantan//
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu kembali menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal atau warung jablai di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (14/1/2026).
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, bersama unsur kecamatan, pemerintah desa, dan ketua RT setempat. Dalam pemantauan, petugas masih menemukan penghuni di bangunan bekas warung jablai dengan alasan belum memiliki tempat tinggal pengganti.
Petugas juga menemukan indikasi aktivitas tersembunyi dengan modus akses masuk melalui pintu belakang. Dari dua bangunan yang disisir, ditemukan botol minuman keras dan alat kontrasepsi, serta sejumlah perempuan yang mengaku sebagai pemandu lagu.
Sebagai langkah tegas, Satpol PP memberikan batas waktu hingga 20 Januari 2026bagi penghuni untuk mengosongkan lokasi. Selain itu, Pos Terpadu akan didirikan mulai 14–22 Januari untuk pengawasan berkelanjutan.
“Kami akan lakukan pengawasan rutin dan penindakan tegas jika masih ada pelanggaran,” tegas Syaikul Ansyari.
Kepala Desa Sarigadung, Kaspul Anwar, menyatakan dukungan penuh dan menegaskan komitmen menjaga wilayahnya dari THM ilegal.
(Aby)











