TANAH BUMBU, Sorot News Kalimantan – DPRD Tanah Bumbu mendorong percepatan alih kelola Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanah Bumbu ke Dinas Perhubungan Tanah Bumbu. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat gabungan DPRD Tanah Bumbu yang digelar pada Selasa (3/2/2026). Pimpinan rapat, I Wayan Sudarma, menegaskan bahwa proses alih kelola tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa kejelasan data dan dukungan anggaran.
“Jangan sampai pemerintah menerima ribuan lampu dalam kondisi rusak tanpa diikuti kesiapan anggaran perbaikan. Yang dibutuhkan masyarakat hanya satu: jalan yang terang dan aman,” tegasnya.
Berdasarkan data Perkimtan, jumlah PJU yang telah terpasang di Tanah Bumbu sejak 2006 hingga 2025 mencapai 23.467 titik. Namun, keterbatasan anggaran pemeliharaan serta tumpang tindih kewenangan pada sejumlah ruas jalan menjadi kendala utama dalam pengelolaannya.
Sementara itu, Dishub menyatakan kesiapan untuk mengambil alih pengelolaan PJU. Pada 2026, jumlah aset yang diproyeksikan berada di bawah kewenangan Dishub diperkirakan mencapai 8.036 unit.
Di sisi lain, Bappeda Tanah Bumbu mengungkap adanya perbedaan data antarorganisasi perangkat daerah, termasuk ribuan titik PJU yang perlu dimutasi agar sesuai dengan pembagian kewenangan yang jelas.
DPRD berharap rapat gabungan ini menghasilkan kesepakatan konkret terkait validasi dan sinkronisasi data, kejelasan pembagian kewenangan, serta skema pendanaan yang terukur. Dengan demikian, pengelolaan PJU di Tanah Bumbu dapat berjalan lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan demi menjamin keselamatan masyarakat.
(Ywn)











