KOTABARU, Sorot News Kalimantan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (6/4/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Suwanti, ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam penyampaiannya, anggota DPRD, Muhammad Lutfi, menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun sebagai respons terhadap kebutuhan regulasi di daerah sekaligus untuk memperkuat arah pembangunan.
“Raperda Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum serta efektivitas pelaksanaan penanganan bencana di daerah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan Perda Ketenagakerjaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, khususnya menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait pengupahan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan daerah dapat selaras dan adaptif terhadap perkembangan aturan nasional.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada pembenahan sistem dan tata kelola persampahan agar lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya kebutuhan penanganan lingkungan di daerah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Selamat Riyadi, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD. Pembahasan tiga Raperda tersebut menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat regulasi dan pelayanan publik di daerah.
(Ywn)











