Menu

Mode Gelap
 

Tanah Bumbu · 9 Jul 2026 02:59 WIB ·

Bupati Andi Rudi Latif Terbitkan Surat Edaran Bijak Bermedia Sosial untuk ASN dan Non ASN


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

BATULICIN,Sorot News Kalimantan//

– Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/800.1.6.2/132/L/DiskominfospA/VII/2026 tentang Bijak Bermedia Sosial sebagai pedoman bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Surat edaran yang ditetapkan pada 6 Juli 2026 tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kebijakan ini juga menjadi implementasi nilai-nilai Core Values ASN BerAKHLAK dalam mendukung budaya kerja aparatur yang adaptif dan bertanggung jawab di era digital.

 

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa ASN dan Non ASN wajib mengutamakan pelaksanaan tugas kedinasan selama jam kerja. Penggunaan media sosial tidak boleh mengganggu produktivitas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu poin penting dalam kebijakan itu adalah larangan melakukan siaran langsung (*live streaming*) di media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja. Penggunaan media sosial hanya diperbolehkan untuk mendukung tugas kedinasan, publikasi kegiatan pemerintah, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, atau kegiatan yang mendapat penugasan maupun persetujuan pimpinan.

Selain itu, aparatur juga diminta menghindari unggahan yang menampilkan gaya hidup berlebihan (*flexing*), kemewahan, maupun perilaku konsumtif yang tidak mencerminkan nilai kesederhanaan dan integritas sebagai pelayan masyarakat.

Bupati juga mengingatkan seluruh ASN dan Non ASN agar menjaga etika bermedia sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, ujaran kebencian, provokasi, maupun konten yang dapat merugikan kepentingan umum dan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial diharapkan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, promosi pembangunan daerah, penyebarluasan inovasi pelayanan publik, serta publikasi berbagai program dan capaian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan optimal, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun Non ASN di lingkungan kerjanya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi kedisiplinan pegawai serta ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Bupati Andi Rudi Latif berharap seluruh aparatur pemerintah mampu menjadi teladan dalam bermedia sosial, menjaga profesionalisme, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui pemanfaatan ruang digital yang positif, etis, dan bertanggung jawab.

(Ywn)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan ULM atas Dukungan Program KKN Lingkungan Hidup

16 July 2026 - 03:08 WIB

Aksi Sinergitas Merah Putih 2026 di Satui: Antusiasme Warga Warnai Senam, Storytelling, dan Layanan Publik

13 July 2026 - 12:31 WIB

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Tanah Bumbu Gelar Rapat Pusdalops-PB

13 July 2026 - 12:27 WIB

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Tanah Bumbu Gelar Rapat Pusdalops-PB

13 July 2026 - 02:08 WIB

HUT ke-18 Desa Gunung Raya, Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

11 July 2026 - 07:32 WIB

PTAM Bersujud Asah Kompetesi Operator Lewat Praktek Pelatihan

9 July 2026 - 13:27 WIB

Trending di Tanah Bumbu