BATULICIN,Sorot News Kalimantan//
– Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/800.1.6.2/132/L/DiskominfospA/VII/2026 tentang Bijak Bermedia Sosial sebagai pedoman bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Surat edaran yang ditetapkan pada 6 Juli 2026 tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kebijakan ini juga menjadi implementasi nilai-nilai Core Values ASN BerAKHLAK dalam mendukung budaya kerja aparatur yang adaptif dan bertanggung jawab di era digital.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa ASN dan Non ASN wajib mengutamakan pelaksanaan tugas kedinasan selama jam kerja. Penggunaan media sosial tidak boleh mengganggu produktivitas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu poin penting dalam kebijakan itu adalah larangan melakukan siaran langsung (*live streaming*) di media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja. Penggunaan media sosial hanya diperbolehkan untuk mendukung tugas kedinasan, publikasi kegiatan pemerintah, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, atau kegiatan yang mendapat penugasan maupun persetujuan pimpinan.
Selain itu, aparatur juga diminta menghindari unggahan yang menampilkan gaya hidup berlebihan (*flexing*), kemewahan, maupun perilaku konsumtif yang tidak mencerminkan nilai kesederhanaan dan integritas sebagai pelayan masyarakat.
Bupati juga mengingatkan seluruh ASN dan Non ASN agar menjaga etika bermedia sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, ujaran kebencian, provokasi, maupun konten yang dapat merugikan kepentingan umum dan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebaliknya, media sosial diharapkan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, promosi pembangunan daerah, penyebarluasan inovasi pelayanan publik, serta publikasi berbagai program dan capaian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan optimal, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun Non ASN di lingkungan kerjanya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi kedisiplinan pegawai serta ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Bupati Andi Rudi Latif berharap seluruh aparatur pemerintah mampu menjadi teladan dalam bermedia sosial, menjaga profesionalisme, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui pemanfaatan ruang digital yang positif, etis, dan bertanggung jawab.
(Ywn)











