TANAH BUMBU,Sorot News Kalimantan
– Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pandangan akhir Fraksi PAN dibacakan oleh Masripai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (1/7/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fraksi PAN juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah melaksanakan pembahasan Raperda hingga memasuki tahap pengambilan keputusan. Menurut fraksi, proses pembahasan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi PAN berharap pengesahan Raperda tersebut dapat semakin memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
(Tim)











