BARITO TIMUR, KALIMANTAN TENGAH,Sorot News Kalimantan//
— Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Yupelis dan sejumlah pihak dari keluarga pemilik lahan dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (MTU) di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, belum menemukan titik temu.
Mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur tersebut berakhir tanpa kesepakatan setelah perwakilan perusahaan, Hermansyah selaku pejabat legal PT MTU, meninggalkan ruang mediasi ketika pembahasan masih berlangsung.

Mediasi digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan turut dihadiri utusan dari Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D. Kehadiran Wawan merupakan bagian dari upaya membantu proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Pertemuan dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H, serta dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan jajaran Tim PKS Kabupaten Barito Timur.
Awalnya, proses mediasi berjalan cukup kondusif. Bahkan, menurut pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur, pembahasan disebut hampir mencapai titik temu. Namun, persoalan kembali muncul ketika para pihak memasuki tahap penyusunan berita acara hasil mediasi.
Ari Panan Putut Lelu menjelaskan, perbedaan mendasar muncul terkait materi sengketa lahan yang akan dituangkan dalam berita acara.
> “Sebenarnya mediasi hampir mencapai titik temu. Namun, terhenti saat penyusunan berita acara karena muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujarnya.
Situasi kemudian semakin buntu setelah mediasi diskors. Ketika pertemuan hendak dilanjutkan, Hermansyah diketahui telah meninggalkan ruang mediasi.
Pihak Pemkab Barito Timur sempat berupaya menghubungi perwakilan perusahaan tersebut melalui telepon. Namun, upaya komunikasi tidak membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi disebut tidak aktif. Kondisi tersebut membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.
Persoalan Lahan Seluas 67,11 Hektare
Sengketa yang dibahas dalam mediasi berkaitan dengan klaim lahan seluas 67,11 hektare yang berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Pihak Yupelis dan keluarga meminta agar lahan yang mereka klaim tersebut mendapatkan penyelesaian, termasuk lahan yang disebut membentang sepanjang kurang lebih dua kilometer.
Menurut pihak keluarga, lahan tersebut hingga kini belum memperoleh penyelesaian pembayaran dari perusahaan.
Namun, pihak PT Multi Tambang Jaya Utama disebut tidak menyetujui apabila berita acara mediasi memuat keseluruhan klaim lahan yang diajukan pihak keluarga.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
KSP Turut Mendorong Penyelesaian*
Kehadiran utusan Kantor Staf Presiden dalam forum tersebut menunjukkan bahwa persoalan sengketa lahan ini mendapat perhatian dalam upaya mencari jalan penyelesaian.
Dengan gagalnya mediasi kali ini, para pihak diharapkan tetap mengedepankan komunikasi dan mencari mekanisme penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat pemilik atau pengklaim lahan maupun perusahaan.
Pemerintah daerah bersama unsur terkait juga diharapkan dapat kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan agar persoalan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Usupriyadi )











