Menu

Mode Gelap
 

Tanah Bumbu · 7 Mar 2025 05:34 WIB ·

BAZNAS Tanah Bumbu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Tahun 1446 H/2025 M


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOROT NEWS KALIMANTAN

Tanah Bumbu– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, di Aula Nahdlatul Ulama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Tanah Bumbu, Kepala Kantor Kementerian Agama Tanah Bumbu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Bumbu, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Hasil keputusan bersama menetapkan bahwa pembayaran Zakat Fitrah dilakukan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kg, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya bervariasi tergantung pada kualitas beras, dengan rincian sebagai berikut:

Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

1. Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium) – Rp 60.000

2. Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya – Rp 55.000

3. Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya – Rp 50.000

4. Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya – Rp 45.000

5. Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya – Rp 40.000

Sementara itu, bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa wajib, fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kg beras per hari atau dapat diganti dengan uang dengan besaran sebagai berikut:

1. Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium) – Rp 34.000/hari

2. Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya – Rp 31.000/hari

3. Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya – Rp 28.000/hari

4. Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya – Rp 25.000/hari

5. Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya – Rp 23.000/hari

Penetapan ini berlaku bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai syariat Islam.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Tanah Bumbu, JAS TAM NAMRULLAH IDHANI, S.Pd., pada 6 Ramadhan 1446 H atau bertepatan dengan 6 Maret 2025.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diimbau untuk segera menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah tepat waktu agar dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum Hari Raya Idulfitri.

(Tim.IPJI)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Bupati Andi Rudi Latif Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Selaselilau

20 August 2026 - 03:00 WIB

Antrean Solar Bersubsidi di SPBU Batulicin Memanas, Sesama Pelangsir Terlibat Keributan, Salah Seorang Diduga Keluarkan Senjata Tajam

19 August 2026 - 12:34 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PT Air Minum Bersujud Pererat Silaturahmi dan Berbagi Bersama Pelanggan

19 August 2026 - 01:36 WIB

DPC IPJI Tanah Bumbu Berikan Ucapan dan Doa HUT Kemerdekaan RI ke-81

17 August 2026 - 07:22 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanah Bumbu

16 August 2026 - 08:42 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Paskibraka Angkatan 23 Tanah Bumbu Tahun 2026

16 August 2026 - 06:40 WIB

Trending di Tanah Bumbu