KOTABARU,Sorot News Kalimantan
– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru terus menjalankan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, yang berlaku sejak 4 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Program ini disambut antusias masyarakat karena memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan pajak kendaraan. Wajib pajak yang menunggak hingga lima tahun ke atas kini cukup membayar pajak tahun berjalan. Selain itu, tersedia potongan sebesar 25% untuk PKB dan 34,17% untuk BBNKB hingga akhir Desember 2025.
Plt. Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ahmad Fauzi, S.E., M.M., mengatakan program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui pemutihan ini, kami ingin membantu masyarakat dan mendorong ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Kotabaru,” ujarnya, Selasa (22/10/2025).
Untuk meningkatkan pelayanan, Samsat Kotabaru juga menghadirkan layanan unggulan “Jemput Antar”, yang memudahkan warga membayar pajak tanpa harus datang ke kantor.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak patuh, akan digelar Gebyar Panutan Pajak 2025 dengan hadiah menarik, termasuk dua unit sepeda motor, televisi, kulkas, dan hadiah hiburan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama UPPD Samsat juga aktif melakukan sosialisasi di pasar, mini market, dan kantor dinas agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum program berakhir pada 31 Desember 2025.
Dengan langkah ini, Pemerintah Daerah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan layanan publik sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi pajak daerah.
(Ywn)











