Menu

Mode Gelap
 

Kotabaru · 26 Oct 2025 01:57 WIB ·

Dua Warga Binaan Lapas Kotabaru Terima Remisi Simbolis dari Bupati Rusli di HUT RI ke-80


 Dua Warga Binaan Lapas Kotabaru Terima Remisi Simbolis dari Bupati Rusli di HUT RI ke-80 Perbesar

KOTABARU, Sorot News Kalimantan – Usai Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menerima remisi secara simbolis dari Bupati Kotabaru, H. M. Rusli. Penyerahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Minggu (17/8/2025) pagi, disaksikan oleh Kalapas Kotabaru Doni Handriansyah, Forkopimda, serta tamu undangan.

Tahun ini, sebanyak 466 warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru memperoleh pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80. Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).

Untuk Remisi Umum, terdapat 399 narapidana yang menerima pengurangan masa pidana dengan rincian:

  • 59 orang mendapat pengurangan 1 bulan
  • 108 orang mendapat pengurangan 2 bulan
  • 114 orang mendapat pengurangan 3 bulan
  • 71 orang mendapat pengurangan 4 bulan
  • 42 orang mendapat pengurangan 5 bulan
  • 5 orang mendapat pengurangan 6 bulan

Dari jumlah tersebut, 9 orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Sementara untuk Remisi Dasawarsa, sebanyak 466 narapidana memperoleh pengurangan hukuman dengan rincian:

  • 51 orang mendapat pengurangan 0–30 hari
  • 43 orang mendapat pengurangan 31–60 hari
  • 372 orang mendapat pengurangan 61–90 hari

Dari kategori ini, 7 orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Dasawarsa II.

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terbanyak berasal dari tindak pidana narkotika, yakni 253 orang pada Remisi Umum dan 292 orang pada Remisi Dasawarsa. Selanjutnya, tindak pidana umum sebanyak 145 orang pada Remisi Umum dan 169 orang pada Remisi Dasawarsa, serta tindak pidana korupsi sebanyak 1 orang pada Remisi Umum dan 5 orang pada Remisi Dasawarsa.

Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti pembinaan.

“Remisi ini kami harapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum kembali ke masyarakat. Kehadiran kami bersama Bupati juga menegaskan sinergi antara Lapas dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang humanis,” ujar Doni.

Pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI di Kotabaru ini berlangsung khidmat dan penuh haru. Selain menjadi bentuk apresiasi negara, remisi juga diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat overkapasitas dan overcrowding di Lapas, Rutan, maupun LPKA di seluruh Indonesia—sejalan dengan Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM bidang Pemasyarakatan.

(Ywn)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan JMSI Kalsel 2026–2031 Dukung Penguatan Media Siber

11 June 2026 - 12:42 WIB

Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi

11 June 2026 - 12:40 WIB

Pemkab Kotabaru Kenalkan Bahan Pangan Lokal, Dengan Festival B2SA

9 June 2026 - 10:05 WIB

Bupati Kotabaru Tinjau Stand Perkimtan di Expo Saijaan Hebat 2026

4 June 2026 - 07:55 WIB

Pelantikan Pengurus YJI Kotabaru, Dorong Gerakan Hidup Sehat hingga Pelosok

3 June 2026 - 14:54 WIB

Bupati Buka Festival Kuliner Hebat dan Jamuan Massal Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kotabaru

3 June 2026 - 03:32 WIB

Trending di Kotabaru