TANAH BUMBU, Sorot News Kalimantan – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat kerja pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026, Senin (2/2/2026).
Dalam rapat tersebut disepakati pengurangan durasi perjalanan dinas dalam provinsi dari tiga hari menjadi dua hari. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus upaya meningkatkan efektivitas dan kinerja aparatur.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, menegaskan bahwa pemangkasan durasi perjalanan dinas tidak boleh berdampak pada kualitas hasil kerja. Setiap kegiatan perjalanan dinas harus memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Efisiensi anggaran harus sejalan dengan peningkatan kinerja. Perjalanan dinas harus berorientasi pada hasil dan kontribusi yang jelas bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menjelaskan bahwa Perbup Perjalanan Dinas Tahun 2026 disusun berdasarkan landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis, serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
Ia menyebutkan, pemendekan durasi perjalanan dinas dinilai realistis seiring tersedianya jalur alternatif Batulicin–Banjarbaru yang mampu mempercepat waktu tempuh.
Meski demikian, Perbup tetap memberikan ruang penambahan durasi perjalanan dinas maksimal satu hari, dengan persyaratan tertentu dan persetujuan pejabat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Tanah Bumbu juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi perjalanan dinas guna menghindari potensi temuan dalam pemeriksaan.
Rapat kerja tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draf Perbup sebelum diberlakukan secara resmi pada Tahun Anggaran 2026.
(Ywn)











