Menu ✖

Mode Gelap
 

DPRD · 10 Mar 2026 12:04 WIB ·

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Awasi Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan


 Komisi I DPRD Tanah Bumbu Awasi Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan Perbesar

Tanah Bumbu, Sorot News Kalimantan — Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja terkait pengawasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman.

Rapat kerja ini dihadiri anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu bersama perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu.

Pertemuan tersebut membahas pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam serta aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tanah Bumbu, Indra Warna, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan selama Ramadan.

Namun demikian, Satpol PP mengakui masih ada sejumlah tempat hiburan yang berupaya mengelabui petugas.

Beberapa tempat dilaporkan menutup usahanya saat petugas melakukan pengawasan, namun kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi.

Indra Warna menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas, bahkan hingga penutupan permanen.

Selain tempat hiburan, aturan selama Ramadan juga berlaku bagi rumah makan. Pemerintah daerah memperbolehkan rumah makan tetap beroperasi, namun hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang dan tidak diperkenankan melayani makan di tempat.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman, mengimbau seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke agar menutup operasionalnya selama bulan Ramadan.

Menurutnya, apabila masih ada tempat hiburan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka sebaiknya langsung diberikan sanksi tegas berupa penutupan.

Terkait usaha tempat pijat, DPRD menilai kegiatan tersebut masih diperbolehkan selama beroperasi secara positif dan hanya untuk layanan refleksi atau kebugaran.

Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan dari aturan yang berlaku, pemerintah daerah menegaskan akan segera mengambil tindakan tegas.

(Ywn)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Program Kredit Tanpa Bunga bagi Usaha Mikro

18 October 2026 - 01:03 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sambut Kedatangan Tenaga Kependidikan, Kadet PPL, dan Dosen Pendamping UNHAN Perkuat Sekolah Rakyat*

16 October 2026 - 14:01 WIB

Rancangan APBD Tanah Bumbu TA 2027, Belanja Daerah Rp2,88 Triliun*

16 October 2026 - 13:50 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Buka TMMD ke-130 Tahun 2026 di Tanah Bumbu

16 October 2026 - 13:48 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional di Tanah Bumbu

13 October 2026 - 12:21 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Lantik 10 Pejabat Pemkab Tanah Bumbu, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

13 October 2026 - 05:56 WIB

Trending di Tanah Bumbu