Tanah Bumbu,sorotkalimantan.comI
-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap Satu Orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K,melalui kasi Humasnya IPDA Jonser Sinaga menerangkan kronologis pengungkapan dan penangkapan tersebut.
“Pada Hari Jumat tanggal 04 Agustus skj.05.30 wita di jalan lapangan Lima oktober desa bersujud Kec Simpang Empat tepatnya di Mesjid Ar Raudah Raudatul Arsad,telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian Satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporty DA 6268 ZO Warna Biru yang di parkir dihalaman mesjid tersebut,lalu korban sang pemilik motor melaporkan ke Polsek Simpang Empat Prihal motornya yang telah dicuri tersebut,dengan kejadian ini korban mengalami kerugian Tiga Juta Rupiah
Namun Pada hari Rabutanggal 16 Agustus 2023, Polsek Batulicin mengamankan seorang pemuda berinisial ASP (25) warga jalan Raya Lontar RT.05desa Sungai Pasir Kec Pulau Laut Tengah Kab Kotabaru, yang disinyalir sebagai pelaku pencurian motor tersebut.Kemudian Anggota Unit Reskrim Simpang Empat menjemput pelaku,selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat,untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Dari tersangka ASP tersebut ditemukan barang bukti, 1 (satu ) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporty nopol DA 6268 ZO warna Biru,nosin 28D2681706 Noka :MH328D30CCBJ681657,yang telah di curi tersebut”Tutupnya
(hmd/team)











