Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 18 May 2025 00:03 WIB ·

Geger di Tanah Bumbu! Komplotan Pencuri Sapi Diringkus Polisi, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

SOROT NEWS KALIMANTAN

Angsana, 17 Mei 2025 — Dua pria berinisial EF dan M.Y akhirnya tak berkutik ketika tim Unit Reskrim Polsek Angsana yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Ilham Haqqoni berhasil menangkap mereka dalam sebuah operasi cepat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kedua pria tersebut diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan, yakni menggondol dua ekor sapi milik seorang warga bernama Satar (49), warga asal Lombok yang kini tinggal dan bekerja di Kecamatan Angsana. Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kejadian bermula pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, Satar berniat mengambil dua ekor sapinya yang biasa digembalakan di kebun sawit Desa Banjarsari. Namun, betapa terkejutnya ia ketika mendapati dua hewan ternaknya raib tanpa jejak. Sapi betina yang masih menyusui serta seekor sapi jantan berwarna merah dengan kaki belakang kiri pincang lenyap bak ditelan bumi.

Tak tinggal diam, korban melakukan pencarian hingga akhirnya mendapat informasi bahwa kedua sapinya berada di salah satu tempat penjualan hewan ternak di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban. Saat dilakukan pengecekan, benar saja — dua sapi itu miliknya.

Akibat kejadian ini, Satar mengalami kerugian hingga Rp25 juta rupiah. Ia segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Angsana pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.

Tak menunggu lama, pada Jumat siang keesokan harinya, tim Unit Reskrim bergerak cepat. Kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti utama berupa:

1 ekor sapi jantan berwarna merah dengan kaki belakang kiri pincang

1 ekor sapi betina dengan bulu ekor berwarna putih, jinak, dan masih menyusui

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Ternak

Kapolsek Angsana, IPTU Ilham Haqqoni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal, terutama yang merugikan masyarakat kecil.

> “Pencurian hewan ternak bukan kejahatan biasa. Ini menyangkut sumber penghidupan warga. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas IPTU Haqqoni.

Kini EF dan M.Y harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian hewan ternak yang lebih luas di wilayah Tanah Bumbu.

Sumber (Polres Tanbu)

Artikel ini telah dibaca 209 kali

Baca Lainnya

EE Tersangka Pajak Rp 2,9 Miliar Diserahkan ke PN Palangkaraya

31 October 2025 - 10:40 WIB

Lahan Gereja GPIB Effatha Dipersoalkan, Advokat Robert: ‘Predikat Pendeta Sedang Diuji

8 October 2025 - 00:14 WIB

Ngeri! Mahasiswa di Satui Ditangkap Bawa Sabu Dalam Bungkus Snack, Polisi Bongkar Modus Licik

16 September 2025 - 04:54 WIB

Pelaku Penipuan Beruntun Senilai 32 Juta Dibekuk!Aksi Licik Berkedok Transfer Palsu Terungkap

25 July 2025 - 03:19 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Atap Bangunan di Tanah Bumbu, Kerugian Capai Rp10,9 Juta

9 May 2025 - 03:49 WIB

Berita Terkini: Penangkapan Pelaku Narkoba di Tanah Bumbu

12 April 2025 - 01:27 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal