Tanah bumbu,sorotkalimantan.com l
-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial MAP (20) suku Bugis,warga Desa Tafus Kec Mangkalapi Teluk kepayang Kab Tanah bumbu,prihal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 ayat(2) UU Nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres Tanah bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K,melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan dan menerangkan perihal penangkapan tersebut.
Dikatakan Humas”Setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan bahwa di jalan Singosari telah terjadi peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka MAP (20) terhadap korban NP (16) yang masih berstatus seorang pelajar,warga Jl.Ins Gub Desa Pelajau Mulia Kec Simpang Empat,
Kemudian pada hari Rabu, 16 Agustus 2023, SKJ 14.00 Wit, Reskrim Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka,di jalan Sampurna Desa Hidayah Makmur tanpa adanya perlawanan.
Dijelaskan kejadian tersebut berawal saat pelaku meminta kepada korban untuk datang ke kos tempat pelaku dengan alasan mengajak korban untuk nonton film Drakor(derama Korea) pada saat korban tiba di kos tempat pelaku,tidak lama pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim,pelaku merayu korban dengan dengan kata kata “Aku sayang sama Ikam,handak sama Ikam (bahasa Banjar),kemudian pelaku menciumi dan melepasi pakaian korban dan menyetubuhinya kurang lebih 10 (Sepuluh ) menit,hal tersebut dilakukan tersangka berulang hingga 4 kali.
Namun sebelum peristiwa tersebut korban juga sudah pernah disetubuhi tersangka tepatnya pada hari,Jum’at, tanggal 28 Juli 2023,juga kurang lebih 4 kali”ujar Humas
Barang bukti yang diamankan 1 lemar celana kain warna coklat,1 buah Bh warna ungu,1 lembar baju kaos warna coklat dan 1 lembar celana dalam warna cream
Akibat kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan,kemudian melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Simpang Empat.Saat ini pelaku sudah kami sudah amankan untuk proses hukum selanjutnya”pungkasnya(Hmd/team)











