Tanah Bunbu, SOROT NEWS KALSEL
-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu telah sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Areif Prasetya, melalui Kasi Humas Jonser Sinaga, mengonfirmasi bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, pukul 03.00 Wita di Jl. PLN Lama Rt. 005 Desa Sungai Danau Kec Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelaku, J (23 tahun), seorang pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan oleh keamanan PT. PLN ULP Satui setelah patroli di area gudang pada pukul 03.00 Wita. Dalam aksinya, pelaku menggunakan gergaji besi dan tang pemotong kawat untuk mencuri kabel listrik, ungkap Jonser.

Saksi-saksi, M. Indra Septiadi, Fauzi, dan M. Arsyad, melihat security PT PLN yang berhasil mengamankan pelaku.
Barang bukti yang diamankan termasuk empat buah kabel NYY Inlet Outlet Gardu Merk ETERNA ukuran diameter 70 mm panjang 8 meter warna hitam, empat buah kabel NYY Inlet Outlet Gardu Merk KABELINDO ukuran diameter 120 mm panjang 8 meter warna hitam, satu buah gergaji besi, dan satu buah tang pemotong kawat.
Usai kejadian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. PT. PLN ULP Satui mengalami kerugian sekitar Rp. 7.912.576,- akibat aksi pencurian ini.
Kapolsek Satui memberikan apresiasi kepada tim Reskrim Polsek Satui atas keberhasilan mengungkap kasus ini dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. (Team)











