Banjarmasin, Januari 2024
– Dalam upaya penegakan hukum perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya.17/1/2024.
Proses ini terkait tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan oleh PGS melalui PT. MCK, yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa/Tahun Pajak Januari sampai Desember 2018, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari beberapa perusahaan.
Tahap penyerahan ini merupakan langkah terakhir setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan lengkap berkas perkaranya pada tanggal 10 Agustus 2023. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar selalu patuh pada peraturan perpajakan. “Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Palangkaraya, serta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atas koordinasi dan kolaborasi yang baik. Kami berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak,” ujar Syamsinar.(Juns)











