Kotabaru,SOROT NEWS KALSEL
– Polsek Pulau Laut Timur berhasil mengamankan seorang individu yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin pada hari Sabtu dini hari, tanggal 30 Maret 2024. pelaku berinisial YS (27), warga Desa Batu Tunau, Kabupaten Kotabaru.
Kejadian bermula ketika kepala Desa Batu Tunau melaporkan adanya seorang individu tengah mabuk dan mengamuk di pemukiman warga dengan membawa senjata tajam. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Pulau Laut Timur segera bergerak ke lokasi kejadian. Dengan cepat, mereka berhasil mengamankan YS yang tengah memegang senjata tajam jenis parang dan badik tanpa izin.
“Dia dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam tanpa izin,” ungkap seorang saksi, Syahrudin, Kepala Desa Batu Tunau.

YS diamankan bersama barang bukti berupa sebuah parang dan badik yang ditemukan di tempat kejadian. Kini, YS dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Laut Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(Khar)
Dalam keterangannya, Kapolsek Pulau Laut Timur, IPTU Kuwat Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran terhadap peraturan tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin sesuai dengan hukum yang berlaku.(Khar)











