Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 31 Aug 2024 01:25 WIB ·

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Ringkus Tiga Komplotan Pencurian dengan Pemberatan di Tanah Bumbu


 Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Ringkus Tiga Komplotan Pencurian dengan Pemberatan di Tanah Bumbu Perbesar

SOROT NEWS KALIMANTAN

– Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di area Kebun Sawit PT. JAR 2, Jl. Kodeco Km.12, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menyampaikan bahwa ketiga pelaku, yakni AB (46) dari Jombang, M.R (21) dari Tanah Bumbu, dan AYH (25) dari Pasaman, diduga terlibat dalam pencurian 105 janjang atau 1.659 kilogram buah sawit milik PT. JAR 2. Kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 8.923.517.

Ketiga pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti, termasuk satu unit mobil dump truck Hino dan 105 janjang buah sawit. Mereka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga keamanan di wilayah Tanah Bumbu.(Team)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda 23 Tahun di Kotabaru, 23 Paket Sabu Disita

17 October 2024 - 01:42 WIB

Tragedi di Tanah Bumbu: Bocah 3 Tahun Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan Ayah Tiri, Ibu Kandung Ikut Kabur

9 October 2024 - 00:51 WIB

Polsek Batulicin Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Mekar Sari

25 September 2024 - 03:41 WIB

“Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tanah Bumbu: 2.890 Butir Carisoprodol Disita, Dua Pelaku Ditangkap”

17 September 2024 - 13:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap Pengedar Narkoba di Sarigadung

16 September 2024 - 00:22 WIB

Polsek Mantewe Tangkap Tiga Pelaku Maling dalam Operasi Sikat Intan II 2024

20 August 2024 - 08:16 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal