Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 16 Sep 2024 00:22 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap Pengedar Narkoba di Sarigadung


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOROT NEWS KALIMANTAN

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu bekerja sama dengan Satuan Samapta berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Gang Samping Kapet, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah SI (22), seorang pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Pramasan, Kecamatan Hampang. Saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 4,74 gram yang disimpan di kantong celana pelaku.

“Tersangka berhasil diamankan berkat patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta di daerah rawan, khususnya di Kecamatan Simpang Empat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 4,74 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka,” ujar IPTU Jonser Sinaga.

Selain paket sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar lakban hitam, satu lembar plastik berwarna biru, dan satu unit handphone merk Vivo berwarna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Proses penangkapan ini turut disaksikan oleh tiga anggota kepolisian, yakni Irwan Maulana (25), Dicky Erza Rismada (20), dan Asep Setiawan, S.H. (29), yang semuanya berdinas di Polres Tanah Bumbu.

“Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Jonser.

Polres Tanah Bumbu terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait narkotika.

(Team)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda 23 Tahun di Kotabaru, 23 Paket Sabu Disita

17 October 2024 - 01:42 WIB

Tragedi di Tanah Bumbu: Bocah 3 Tahun Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan Ayah Tiri, Ibu Kandung Ikut Kabur

9 October 2024 - 00:51 WIB

Polsek Batulicin Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Mekar Sari

25 September 2024 - 03:41 WIB

“Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tanah Bumbu: 2.890 Butir Carisoprodol Disita, Dua Pelaku Ditangkap”

17 September 2024 - 13:52 WIB

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Ringkus Tiga Komplotan Pencurian dengan Pemberatan di Tanah Bumbu

31 August 2024 - 01:25 WIB

Polsek Mantewe Tangkap Tiga Pelaku Maling dalam Operasi Sikat Intan II 2024

20 August 2024 - 08:16 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal