Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 16 Sep 2024 00:22 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap Pengedar Narkoba di Sarigadung


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOROT NEWS KALIMANTAN

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu bekerja sama dengan Satuan Samapta berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Gang Samping Kapet, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah SI (22), seorang pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Pramasan, Kecamatan Hampang. Saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 4,74 gram yang disimpan di kantong celana pelaku.

“Tersangka berhasil diamankan berkat patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta di daerah rawan, khususnya di Kecamatan Simpang Empat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 4,74 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka,” ujar IPTU Jonser Sinaga.

Selain paket sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar lakban hitam, satu lembar plastik berwarna biru, dan satu unit handphone merk Vivo berwarna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Proses penangkapan ini turut disaksikan oleh tiga anggota kepolisian, yakni Irwan Maulana (25), Dicky Erza Rismada (20), dan Asep Setiawan, S.H. (29), yang semuanya berdinas di Polres Tanah Bumbu.

“Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Jonser.

Polres Tanah Bumbu terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait narkotika.

(Team)

Artikel ini telah dibaca 205 kali

Baca Lainnya

EE Tersangka Pajak Rp 2,9 Miliar Diserahkan ke PN Palangkaraya

31 October 2025 - 10:40 WIB

Lahan Gereja GPIB Effatha Dipersoalkan, Advokat Robert: ‘Predikat Pendeta Sedang Diuji

8 October 2025 - 00:14 WIB

Ngeri! Mahasiswa di Satui Ditangkap Bawa Sabu Dalam Bungkus Snack, Polisi Bongkar Modus Licik

16 September 2025 - 04:54 WIB

Pelaku Penipuan Beruntun Senilai 32 Juta Dibekuk!Aksi Licik Berkedok Transfer Palsu Terungkap

25 July 2025 - 03:19 WIB

Geger di Tanah Bumbu! Komplotan Pencuri Sapi Diringkus Polisi, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

18 May 2025 - 00:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Atap Bangunan di Tanah Bumbu, Kerugian Capai Rp10,9 Juta

9 May 2025 - 03:49 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal