SOROT NEWS KALIMANTAN
– Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan seorang pria berinisial HA (35) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa (24/9/24) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya.SIK.,M.Med.,Kom melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan korban, SY (45), yang kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang berharga dari rumahnya di Desa Sukamaju pada Rabu (11/9/24).
Pelaku kini diamankan di Polsek Batulicin dan akan diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
IPTU Jonser Sinaga menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal kepihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing.
(Team)